Malam jum’at Sunnah Rosul

Di masyarakat Indonesia umumnya, terutama bagi kalangan suami istri, ada satu hal yg sering dijadikan guyonan , yakni adanya ’sunnah Rasul’ tiap malam Jum’at. Yang dimaksud dengan sunnah Rasul di sini adalah hubungan suami istri, tentu saja dengan pasangannya yg sah ya ? gitu lho…

Jadi sunnah Rasul di malam Jum’at bisa diartikan ada pasutri yg melakukan hubungan suami istri di malam Jum’at.

Adalah hal yg menarik mencermati 2 hal berikut:
1. Mengapa ‘mesti’ malam Jum’at?
2. Dan mengapa disebut sunnah Rasul

1.       Mengapa ‘mesti’ malam Jum’at?
Sebenarnya, TIDAK ADA KETENTUAN/DALIL KHUSUS yg menjelaskan berhubungan suami istri mesti di malam Jum’at. Setidaknya itu yg saya ketahui selama ini. Jika memang dalil itu ada, maka kasihan sekali pasangan pengantin baru, yg mesti menunggu malam Jum’at untuk bisa menuntaskan dan menumpahkan rasa kasih sayang mereka. Sementara di 6 hari lainnya, saya tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan.

Hanya saja, saya melihat adanya keterkaitan antara hubungan suami istri di malam Jum’at, puasa Senin-Kamis, dan program kehamilan. Ya, keterkaitan ini mungkin memang ‘akal2an’ saya saja. Tidak ada dasar pastinya, tapi (menurut saya) cukup masuk akal.

Jadi begini. Salah satu ibadah yg disarankan Rasululloh SAW adalah puasa Senin-Kamis. Senin ke Kamis ada waktu 3 hari. Menurut ilmu kedokteran yg pernah saya baca, sperma akan mencapai puncak kematangan di hari ke-3. Dengan kata lain, sperma yg tidak keluar selama 3 hari akan mempunyai kualitas terbaik, insya ALLOH.

Dengan demikian, bagi pasutri yg punya program ingin mempunyai anak, sebaiknya melakukan puasa Senin-Kamis (terutama bagi suaminya), dan baru berhubungan di hari Kamis (malam Jum’at) sehingga benih yg dikeluarkan adalah benih terbaik.

Hal yg sama, dari Jum’at ke Senin ada waktu sekitar 3-4 hari. Jadi, usai buka puasa di hari Senin pasutri (yg punya program memiliki momongan) bisa meneruskannya dengan hubungan suami istri karena kualitas spermanya adalah yg terbaik.

Masuk akal bukan?

Yang kedua, alasan berhubungan suami istri di malam Jum’at, saya pikir ada hubungannya dengan hadits Rasululloh SAW berikut ini:
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at  seperti mandi janabat/mandi besar, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dugaan saya, daripada melakukan mandi besar tanpa ‘alasan’ yg jelas, maka malam Jum’atnya berhubungan suami istri. Sehingga saat Subuh, tinggal lakukan mandi wajib dg hati yg ikhlas.

2. Dan mengapa disebut sunnah Rasul?
Ini juga yg saya bingungkan. Kenapa sunnah Rasul diidentikkan dg hubungan suami istri? Padahal banyak sekali sunnah rosul yg juga bisa dilakukan di malam Jum’at. Tahajud, tadarus, adalah sebagian dari sunnah Rasul tersebut.

Dugaan saya, istilah sunnah Rasul ini sebagai pengganti kata berhubungan suami istri. Karena di Indonesia, hal2 yg terkait dg sex cukup tabu dibicarakan secara terbuka, karena akan dianggap vulgar, maka digunakan istilah sunnah Rasul sbg pengganti.

Saya hanya menyayangkan penyempitan makna dari sunnah Rasul, yg mestinya luas, menjadi berkonotasi ke hubungan suami istri. Kasihan sekali kaum muslim yg belum menikah, jika penyempitan makna ini kian mewabah dan memasyarakat, karena mereka belum mempunyai pasangan yg sah. Tidak mungkin mereka ber-onanihanya untuk mengejar bisa mandi wajibnya.

Kesimpulannya:
- berhubungan suami istri tidak mesti dilakukan di hari Kamis (malam Jum’at). kecuali bagi yg punya program ingin mempunyai momongan, mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan.

- kini ada penyempitan makna dari sunnah Rasul. jika digunakan sebagai upaya memperhalus ungkapan hubungan suami istri, it’s ok, tapi salah kaprah ini akan berdampak buruk jika dimaknai dan dipahami dengan kacamata kuda.

Jadi, semalam apakah anda  dan pasangan menuaikan Sunnah Rasul?

 

Sumber : www.poho deui.com

 

, , ,

1 Komentar

Mimpi Basah

 

 

 

 

 

 

 

Mimpi basah selama ini selalu identik dengan laki-laki yang sudah mengalami pubertas. Tapi mungkin banyak orang yang bertanya, bisakah perempuan mengalami mimpi basah?
Mimpi basah (orgasme spontan) atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan emisi nokturnal, merupakan pengeluaran cairan semen di waktu tidur yang biasanya terjadi ketika seorang anak laki-laki sudah memasuki masa pubertas.

Tapi ternyata emisi nokturnal atau mimpi basah juga bisa terjadi pada perempuan. Tidak seperti ejakulasi pada laki-laki, emisi nokturnal pada perempuan terjadi karena adanya lubrikasi (pelumasan) pada vagina.

Pada laki-laki, emisi noktural biasanya terjadi karena adanya tekanan atau stimulasi pada alat kelamin oleh kasur atau seprai, mimpi erotis, kandung kemih penuh atau kenangan dari aktivitas atau pikiran seksual.
Tapi pada perempuan lebih karena adanya kenangan dari aktivitas atau pikiran seksual yang tejadi sebelum ia beranjak ke tempat tidur, yang akhirnya akan menyebabkan terjadinya mimpi erotis.

Mimpi basah terjadi ketika seseorang mengalami tahap tidur REM (gerakan mata cepat ataurapid eye movement), yaitu tahap tidur yang dalam dan terjadi mimpi, laju respirasi dan aktivitas otak meningkat, serta otot-otot menjadi lebih rileks, yang ditandai dengan gerakan bola mata yaang cepat.

Perempuan juga bisa mengalami mimpi erotis dalam tidurnya. Tapi hanya sedikit perempuan yang dapat mengingat kejadian tersebut, bahkan ada yang lupa sama sekali. Hal inilah yang membuat orang menganggap bahwa perempuan tidak bisa mengalami emisi noktural alias mimpi basah.


Tapi mimpi basah pada perempuan adalah normal. Ini tidak berarti bahwa perempuan tersebut mengalami frigiditas (hilangnya minat dan respons seksual) ataupun nymphomania (gairah seksual berlebihan).

Penelitian telah menunjukkan bahwa 40 persen perempuan mengalami mimpi basah sebelum berusia 45 tahun. Tapi mimpi basah pada perempuan tidak terjadi sesering pada laki-laki, perempuan biasanya hanya mengalaminya beberapa kali dalam setahun.

sumber : www.humsterhead.info

, , ,

Tinggalkan sebuah Komentar

Rebonding haram…. wayahna ulah nya…!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.

Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.

Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.

Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).

Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.

Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).

Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).

Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.

, , , , ,

Tinggalkan sebuah Komentar

Manfaat pantat gede

 

 

 

 

 

 

 

 

Memiliki bokong besar bukan sekadar menampilkan kesan seksi. Studi terbaru mengungkap, timbunan lemak di bagian bokong dan paha dapat meningkatkan harapan hidup pemiliknya.

Berdasar studi yang dilakukan sejumlah pakar kesehatan dari Mayo Clinic, di Rochester, Minnesota, lemak yang terakumulasi di bokong dan pangkal kaki bagian atas justru mengurangi risiko penyakit jantung, stroke, dan diabetes. Tidak seperti lemak di perut yang meningkatkan risiko tiga penyakit tersebut.

Tim peneliti yang dipimpin Dr Michael Jensen melibatkan 28 pria dan wanita sebagai partisipan. Selama delapan minggu, mereka memberi perlakuan dan pola makan yang sama terhadap seluruh partisipan. Mereka ingin melihat pertumbuhan lemak di tubuh para partisipan.

Mayoritas partisipan memiliki lemak sekitar 2,45 kg di bagian tubuh atas seperti perut dan dada. Sementara di bagian tubuh bawah seperti bokong, pinggul, dan paha sekitar 1,5 kg. Pengukuran ini dilakukan sebelum dan setelah ‘masa karantina’.

Dalam penelitian terungkap, ada perbedaan sel-sel lemak yang melilit bagian tubuh atas dan bawah. Sel-sel lemak di bagian tubuh bawah mengandung agen anti-inflamasi alami yang dapat menghentikan penyumbatan arteri.

Seperti dikutip dari Daily Mail, Jensen mengatakan, temuan ini menantangnya untuk mencari cara meningkatkan produksi lemak di bagian tubuh bagian bawah tanpa menambah timbunan lemak di bagian tubuh bagian atas. “Ini penting untuk membentuk perlindungan tubuh dan membantu mencegah penyakit.”

Temuan yang dipublikasikan pada Proceedings of the National Academy of Sciences mungkin bisa menjelaskan manfaat memiliki tubuh berbentuk buah pir.

 

Sumber : Vivanews

, ,

Tinggalkan sebuah Komentar